Thursday, July 13, 2023

APLIKASI VHD ANBK 2023

VHD ANBK 2023


Aplikasi Asesmen Nasional 2023 adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi proses asesmen Nasional pada tahun 2023. Aplikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dan menganalisa karakter, meningkatkan kualitas belajar mengajar serta meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi.

Aplikasi ini akan digunakan oleh Proktor dengan moda semi daring/semi online pada komputer proktor dan pihak sekolah dalam melaksanakan asesmen Nasional. Beberapa fitur yang disediakan oleh aplikasi ini antara lain:

  • Asesmen Semi Daring: Proktor mengakses Asesmen melalui komputer yang spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis dan yang terkoneksi internet dengan menggunakan pengaturan statis Internet protokol (IP) pada Komputer Host dan untuk peserta dengan menggunakan Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP).
  • Asesmen Daring: Proktor mengakses Asesmen melalui komputer yang spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis dan terkoneksi ke Internet.
  • Survey Lingkungan Belajar: Guru dan manajemen sekolah dapat menggunakan aplikasi web browser Survey Lingkungan Belajar untuk PTK yang terdata pada satuan pendidikan.
  • Laporan Hasil Asesmen: Aplikasi ini akan menghasilkan laporan hasil ujian yang dapat diunduh dalam bentuk Rapor Pendidikan oleh pihak sekolah. Laporan ini akan memberikan informasi mengenai potret keadaan sekolah secara holistik.


Aplikasi Asesmen Nasional 2023 ini diharapkan dapat memudahkan proses asesmen nasional bagi siswa, guru, dan pihak sekolah. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat tercipta proses asesmen yang lebih efisien dan akurat dalam menganalisa karakter, meningkatkan kualitas belajar mengajar serta meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi.

Jadwal Pelaksanaan


Langkah-langkahnya

- Download semua file dengan lengkap, Lalu ekstrak satu fille untuk menjadi satu.

- Untuk Aplikasi Exam Admin tidak digunakan versi sebelumnya, silakan tunggu informasi berikutnya untuk aplikasi Exam Admin di Web ANBK 2023.


1. VHD2023FRESH 01. Download
2. VHD2023FRESH 02. Download
3. VHD2023FRESH 03. Download
4. VHD2023FRESH 04. Download
5. VHD2023FRESH 05. Download
6. VHD2023FRESH 06. Download
7. VHD2023FRESH 07. Download
8. VHD2023FRESH 08. Download
9. VHD2023FRESH 09. Download
10. VHD2023FRESH 10. Download
11. VHD2023FRESH 11. Download
12. VHD2023FRESH 12. Download
13. VHD2023FRESH 13. Download
14. VHD2023FRESH 14. Download
15. VHD2023FRESH 15. Download
16. VHD2023FRESH 16. Download
17. VHD2023FRESH 17. Download
18. VHD2023FRESH 18. Download
19. VHD2023FRESH 19. Download
20. VHD2023FRESH 20. Download
21. VHD2023FRESH 21. Download
22. VHD2023FRESH 22. Download
23. VHD2023FRESH 23. Download
24. VHD2023FRESH 24. Download
25. VHD2023FRESH 25. Download
26. VHD2023FRESH 26. Download

Password Ekstrak File: ANBK2023

Exam Admin Update: Download

Wednesday, July 12, 2023

Dapodikdasmen 2024

 Aplikasi Dapodikdasmen 2024 adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan data pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada tahun 2024. Aplikasi ini dirancang untuk membantu pemerintah dalam mengumpulkan, mengelola, dan memantau data siswa, guru, sekolah, dan fasilitas pendidikan lainnya.



Beberapa fitur yang mungkin dimiliki oleh aplikasi Dapodikdasmen 2024 antara lain:

Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2024:

  1. [Pembaruan] Penambahan menu dan fitur baru Notifikasi dari pusat.
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi penerima bantuan TIK wajib memperbarui alat berupa Laptop.
  3. [Pembaruan] Penambahan validasi maksimal jumlah jam yang diterima oleh peserta didik pada tingkat 11 dan 12 bagi pelaksana Kurikulum Merdeka.
  4. [Pembaruan] Penambahan validasi ruang yang telah dihapus buku namun masih digunakan pada rombongan belajar.
  5. [Pembaruan] Penambahan mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan khusus untuk jenjang SMK.
  6. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait penginputan Praktik Kerja Lapangan (PKL) khusus jenjang SMK.
  7. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada sanitasi ketika menghitung jumlah jamban.
  8. [Perbaikan] Perubahan referensi dalam pemilihan kecepatan internet pada Data Periodik Sekolah

Secara Umum Fitur Dapodikdasmen


  1. Pendaftaran Siswa: Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftarkan siswa baru ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara online dan data siswa akan tersimpan dalam sistem.


  1. Manajemen Data Siswa: Aplikasi ini akan menyediakan fitur untuk mengelola data siswa, seperti data pribadi, data keluarga, data kesehatan, dan catatan akademik. Data siswa dapat diakses oleh guru, orang tua, dan pihak terkait lainnya.


  1. Manajemen Data Guru: Aplikasi ini juga akan memiliki fitur untuk mengelola data guru, seperti data pribadi, data kepegawaian, data keahlian, dan catatan kinerja. Data guru dapat digunakan untuk memantau kualitas pengajaran dan mengadakan pelatihan bagi guru yang membutuhkan.


  1. Manajemen Data Sekolah: Aplikasi ini akan menyediakan fitur untuk mengelola data sekolah, seperti data profil sekolah, data fasilitas, data kurikulum, dan catatan prestasi sekolah. Data ini dapat digunakan untuk memantau kualitas pendidikan di setiap sekolah.


  1. Pemantauan Kehadiran: Aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kehadiran siswa dan guru di setiap sekolah. Data kehadiran dapat digunakan untuk mengetahui tingkat kehadiran siswa dan guru serta mengambil tindakan yang diperlukan jika ada masalah.


  1. Pelaporan dan Analisis Data: Aplikasi ini akan menyediakan fitur untuk membuat laporan dan analisis data secara otomatis. Laporan ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan pendidikan di setiap wilayah dan mengambil keputusan berdasarkan data yang akurat.


  1. Integrasi dengan Aplikasi Lain: Aplikasi ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain yang digunakan dalam pengelolaan pendidikan, seperti aplikasi e-learning, aplikasi manajemen keuangan, dan aplikasi penilaian siswa.


Aplikasi Dapodikdasmen 2024 diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menyediakan data yang akurat dan terkini. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pengelolaan pendidikan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.


Patch Dapodik 2024. Download

Monday, July 10, 2023

POS ANBK 2023

Asesmen Nasional

Asesmen Nasional adalah suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan dan prestasi siswa dalam berbagai bidang pengetahuan dan keterampilan. Asesmen Nasional biasanya dilakukan secara periodik, seperti setiap tahun atau setiap beberapa tahun sekali.


Tujuan utama dari Asesmen Nasional adalah untuk memperoleh informasi yang akurat tentang tingkat pencapaian siswa secara keseluruhan, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sistem pendidikan negara tersebut. Hasil Asesmen Nasional juga dapat digunakan untuk merancang program pembelajaran yang lebih efektif dan memperbaiki kurikulum yang ada.

Proses Asesmen Nasional biasanya melibatkan pengujian siswa dalam berbagai bidang seperti matematika, ilmu pengetahuan, bahasa, dan keterampilan sosial. Pengujian ini biasanya dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, tes lisan, atau tes praktis. Selain itu, Asesmen Nasional juga dapat melibatkan observasi langsung oleh guru atau penilai yang ditugaskan oleh pemerintah.

Hasil dari Asesmen Nasional biasanya digunakan untuk membuat laporan yang memberikan gambaran tentang tingkat pencapaian siswa secara keseluruhan, baik secara individu maupun kelompok. Laporan ini dapat digunakan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembelajaran dan pengembangan pendidikan.

Namun, Asesmen Nasional juga memiliki beberapa kritik dan tantangan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pengujian yang dilakukan dalam Asesmen Nasional terlalu fokus pada pengetahuan dan keterampilan akademik, sehingga mengabaikan aspek lain yang juga penting dalam pendidikan, seperti kreativitas, keterampilan sosial, dan kecerdasan emosional. Selain itu, Asesmen Nasional juga dapat menciptakan tekanan yang berlebihan bagi siswa dan guru, karena hasilnya sering digunakan untuk menilai kinerja mereka.

Dalam menghadapi tantangan ini, banyak negara telah mencoba untuk mengembangkan pendekatan yang lebih holistik dalam Asesmen Nasional, yang mencakup berbagai aspek penilaian, termasuk penilaian formatif yang dilakukan secara terus-menerus selama proses pembelajaran. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kemampuan siswa dan memberikan umpan balik yang lebih konstruktif bagi siswa dan guru.

Secara keseluruhan, Asesmen Nasional tetap menjadi alat penting dalam melacak dan meningkatkan kualitas pendidikan suatu negara. Namun, penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk terus mengembangkan pendekatan yang lebih seimbang dan holistik dalam Asesmen Nasional, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi siswa dan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Untuk pelaksanaan asesmen, maka penyelenggara mengeluarkan peraturan melalui surat pengantar Salinan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 dan POS AN tahun 2023.

KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR: Ol5/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL

TAHUN 2023

Salinan dan POS AN Tahun 2023 dapat di Unduh pada Link ini. Download

 

Saturday, June 17, 2023

KIP-K (Kartu Indonesia Pintar-Kuliah) Syarat dan Pendaftarannya

 KARTU INDONESIA PINTAR - KULIAH (KIP-K)

 Kartu Indonesia Pintar-Kuliah disingkat KIP-K, merupakan kartu kartu yang tercantum identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik Kelas XII jenjang SMA/MA, SLB dan SMK/MAK dari hasil pemadanan data Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

 Tahapan-tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website infomasi Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
  2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Valid sesuai yang terdata pada Data Dukcapil), NISN (Sesuai yang terdata pada Dapodik Sekolah), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan PIN sebagai Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri PTN);
  6. Langkah  selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Lalu Peserta didik calon penerima KIP-K melakukan proses sinkronisasi dengan sistem.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah selajutnya dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1.  Penerima KIP-KULIAH (KIP-K) adalah siswa kelas XII SMA/MA, SMK atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3.  Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4.  Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

   Perhatikan halaman beranda dibawah ini dan isikan semua data pada formulir dengan benar.


Formulir Regitrasi KIP-K

1.  Bacalah petunjuk pemanfaatan Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk peserta didik lulusan tahun berjalan dan yang sudah lulus.

2.   Mengisi Data Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Jika terdapat keterangan tidak valid maka silakan menjumpai Operator Sekolah.

3.  Mengisi Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai dengan data yang telah di validasi oleh Sekolah, Jika terdapat keterangan tidak valid maka silakan menjumpai Operator Sekolah.

4.   Mengisi Data Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sesuai dengan nama Sekolah, jika terdapat kesulitan, peserta yang melakukan pendaftaran, maka silakan mencari di google dengan menulis NPSN SMA N xxxxxxxx.  

5.   Mengisi email aktif calon peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Email yang digunakan adalah gmail.

6.   Silakan dibaca informasi email yang digunakan

7.   Apabila data sudah benar, maka peserta klik Proses Selanjutnya

8.   Baca petunjuknya, email login peserta adalah email yang didaftarkan diatas. Silakan buka kotak masuk email atau Spam. Panitia penyelenggara mengirikan informasi kode akses ke dalam email.

Silakan menunggu informasi berikutnya

Saturday, June 10, 2023

NUPTK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)

    Seiring perubahan upgrade ilmu pengetahuan tentang ilmu pedagogik dan Profesional menuju pendidikan yang bermutu dan berdaya saing secara global. Berdasarkan regulasi atau peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Perdidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

    Adapun pokok persoalan yang menjadi catatan penting untuk guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memiliki NUPTK sebagai syarat untuk Validasi guru tersebut seudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Pendidikan lanjutan Keprofesiannya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dan Prajabatan.

NUPTK

Syarat dan Ketentuan Untuk NUPTK

    Guru dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi akademik S1/D4, Untuk memperoleh NUPTK  baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK terdata pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Inputan data untuk keperluan NUPTK dapat dilakukan oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.

 Mekanisme Pengajuan NUPTK

     Mekanisme PTK untuk pengajuan nomor NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan dokumen NUPTK dilakukan oleh Operator Sekolah.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdata pada sistem pendataan Dapodik.
3. Kualifikasi Akademik S1/D4
4. Aktif Mengajar pada satuan pendidikan induk.
5. Mengupload dokumen sebagai persyratan seperti gambar dibawah ini.
    a. Buka link https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
    b. username dan password yang terdata di sdm.datadik.kemdikbud.go.id

Darsbor utama

 - Pengajuan NUPTK seperti gambar berikut ini.
Pengajuan NUPTK

- Dokumen yang harus dipersiapkan untuk di upload sebagai persyaratan pengajuan NUPTK seperti gambar dibawah ini.

Skema Upload Persyaratan NUPTK

    1. SK Pengangkatan dan Penugasan. (Format Pdf Max 2 mb)
    2. Ijazah SD. (Format Pdf Max 1 MB)
    3. Ijazah SMP. (Format Pdf Max 1 MB)
    4. Ijazah SMA. (Format Pdf Max 1 MB)
    5. Ijazah S1/D4. (Format Pdf Max 1 MB)


TAHAPAN PERSETUJUAN NUPTK

- Pengajuan oleh Operator Sekolah.
- Persetujuan Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan jenjang Sekolah.
- Verifikasi Pusat dan,
- Penerbitan NUPTK oleh Pusdatin


Selamat Mencoba...!








Tuesday, June 6, 2023

Perubahan Jadwal Pelakasanaan UKMPPG Kategori I Gelombang II Tahun 2022 di Tahun 2023

 Perubahan Jadwal Pelakasanaan UKMPPG Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dan Peserta Ujian Ulang (Retaker)


    Berdasarkan surat dengan nomor: 0913/B2/GT.00.05/2023 pemberitahuan terkait dengan Perubahan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) untuk Kategori I Gelombang II Tahun 2022 pelaksanaan tahun 2023.

    Adapun subtansi dari masing-masing rangkai test dan rangkain kegiatan tersebut dapat dilihat dibawah ini.

1. UP - UKMPPG

Kegiatan Jadwal Semula Perubahan Jadwal
Pendaftaran UP & UKin (laman UKMPPG) 27 Mei – 3 Juni 2023 27 Mei – 7 Juni 2023
Cetak Kartu UP (laman UKMPPG) 15 – 18 Juni 2023 15 – 18 Juni 2023
Instalasi Mandiri (laman UKMPPG) 20 – 22 Juni 2023 20 – 22 Juni 2023
Uji Coba (secara daring dengan Pengawas) 23 Juni 2023 23 Juni 2023
Pelaksanaan UP (daring) 24 – 25 Juni 2023 24 – 25 Juni 2023
Pengumuman Kelulusan 10 Juli 2023 10 Juli 2023

2. UKIN - UKMPPG

Kegiatan Jadwal Semula Perubahan Jadwal
Pendaftaran UP & UKin (laman UKMPPG) 27 27 Mei – 3 Juni 2023 27 Mei – 7 Juni 2023
Briefing Mahasiswa 4 Juni 2023 7 Juni 2023
Mengisi Portofolio 5 – 7 Juni 2023 8 – 10 Juni 2023
Praktik Pembelajaran 23 Juni 2023 23 Juni 2023
Praktik Pembelajaran 8 – 9 Juni 2023 12 – 13 Juni 2023
Unggah Pembelajaran 10 – 15 Juni 2023 14 – 16 Juni 2023
Penilaian UKin oleh Penguji 16 – 23 Juni 2023 18 – 25 Juni 2023
Pengumuman Kelulusan 10 Juli 2023 10 Juli 2023

Sumber data: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode 2 Tahun 2023 pada lama UKM-PPG link berikut ini. https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Gambar Halaman Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode 2 Tahun 2023 Terima kasih, Silakan tunggu update berikutnya. Lampiran. - Surat pembertahuan. Download

Monday, June 5, 2023

Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I

 LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2023 ANGKATAN 1


        Informasi lapor diri calom peserta PPG dalam jabatan angkatan 1 Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I Nomor: 0656/B2/GT.00.02/2023, tanggal 19 April 2023. Sehubungan hal tersebut dalam surat, beberapa agenda penting yang harus disiapkan oleh calonn peserta PPG angkatan-1 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Informasi penetapan mahasiswa selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan. 

2. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk. 

3. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

4. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I melalui masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.

5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya, dimohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.



JADWAL DAN KETENTUAN LAPOR DIRI MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2023 ANGKATAN I 


Jadwal Lapor Pesera PPG 2023 Angkatan -1 




Ketentuan Lapor Diri 

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1 
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing


Surat Lini masa Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I. Download



















Sunday, June 4, 2023

PPG 2023 DALAM JABATAN (PENDIDIKAN PROFESI GURU)

         PENDAFTARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

Portal Layana GTK Kemdikbud


Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023


Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 
        2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia


            Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 0869/B2/GT.00.05/2023, Perihal  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

    Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. (Terlampir).

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut. 

1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: 

  a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK; 

 c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

 d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; 

  e. sehat jasmani dan rohani; 

  f. berkelakuan baik; 

 g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023. 

2. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut: 

  a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang; 

  b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. 

3. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran II. 

4.  Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV.            Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

Direktur Pendidikan Profesi Guru, 

Temu Ismail


PERSYARATAN

Berdasarkan Surat Edaran diatas, maka Pesyaratan untuk Seleksi Administrasi PPG 2023 adalah sebagai berikut:

A. Terdaftar pada data Dapodik Sekolah masing-masing Jenjang, atau di Sim PKB. Pilih                     Pencarian data GTK

1. Pencarian data GTK sudah terdata di Dapodik
2. Sudah terdata tetapi belum membuat akun untuk akses ke SIM-PKB

        Hasil Pencarian seperti Gambar Berikut ini.

Pencarian Data GTK/Register Data GTK



B. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan         oleh Direktorat Jenderal GTK;
    
     a. Pilih masuk ke lama PPG 2023 seperti gambar berikut.

Login Portal PPG dalam Jabatan

      b. Langkah berikutnya
Dasrboasd Login Pertama

  - Poin 1 dan 2 mengisi username dan password. Username dan Password telah dicetak pada awal
    melakukan registrasi SIM-PKB. Namun untuk guru yang sudah terdaftar dalam komunitas                       musyawarah Guru Mapel Pelajaran (MGMP), Maka kelupaan Password dapat di reset oleh ketua            komunitas MGMP.

- Poin 3, Sejak tahun 2020, GTK mengeluarkan edaran untuk mengaktifkan akun belajar.id. Untuk           Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar di Dapodik berhak mendapatkan akun belajar.id.


III. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 


Notifikasi setelah login ke lama PPG 2023


Kategori

- Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu            melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG      Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.

- Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi      dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV Persyaratan administrasi agar            diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan  akun SIMPKB masing-masing.


Lampiran

1. Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023. Download
2. Surat Edaran dan Seleksi PPG 2023 serta Linearitas PPG 2023. Download











Thursday, May 18, 2023

KISI-KISI DAN TRY OUT SKD - TIU UNTUK IKATAN DINAS

 

SELEKSI KOMPETENSI DASAR - TES INTELEGENSI UMUM (SKD-TIU)



Adapun untuk tahap pertama, bagi adek-adek yang telah lolos administrasi dan akan mempersiapkan tes SKD, maka kami melakukan publikasi kisi-kisi soal SKD-TIU (Test Intelensi Umum). Untuk menghadapi soal test berbasis CAT, Silakan pelajari materi yang terdapat dibawah ini:

1. Soal TIU Kemanpuan Verbal

    - Soal Analogi (Latihan Klik disini)

    - Soal Silogisme (Latihan Klik disini)

    - Soal Analitis (Latihan Klik disini)

2. Soal TIU Kemampuan Numerik

    - Soal Berhitung

    - Soal Deret Angka

    - Soal Perbandingan Kuantitatif

    - Soal Cerita

3. Soal TIU Kemampuan Figural

    - Soal Analogi Gambar

Tuesday, May 29, 2018

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
  5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
  6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak

6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY


- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Download
- Lampiran -1: Rincian Tugas Tambahan Guru dan Equivalen: Download
- Lampiran -2: Rincian Ekuivalens Beban Kerja Kepala Sekolah: Download
- Lampiran -3: Rincian Ekuivalen Beban Kerja Pengawas: Download