NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
Seiring perubahan upgrade ilmu pengetahuan tentang ilmu pedagogik dan Profesional menuju pendidikan yang bermutu dan berdaya saing secara global. Berdasarkan regulasi atau peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Perdidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Adapun pokok persoalan yang menjadi catatan penting untuk guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memiliki NUPTK sebagai syarat untuk Validasi guru tersebut seudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Pendidikan lanjutan Keprofesiannya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dan Prajabatan.
| NUPTK |
Syarat dan Ketentuan Untuk NUPTK
Guru dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi akademik S1/D4, Untuk memperoleh NUPTK baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK terdata pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Inputan data untuk keperluan NUPTK dapat dilakukan oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.
Mekanisme Pengajuan NUPTK
1. Pengajuan dokumen NUPTK dilakukan oleh Operator Sekolah.
- Pengajuan NUPTK seperti gambar berikut ini.
| Pengajuan NUPTK |
- Dokumen yang harus dipersiapkan untuk di upload sebagai persyaratan pengajuan NUPTK seperti gambar dibawah ini.
0 comments:
Post a Comment