Saturday, June 10, 2023

NUPTK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)

    Seiring perubahan upgrade ilmu pengetahuan tentang ilmu pedagogik dan Profesional menuju pendidikan yang bermutu dan berdaya saing secara global. Berdasarkan regulasi atau peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Perdidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

    Adapun pokok persoalan yang menjadi catatan penting untuk guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memiliki NUPTK sebagai syarat untuk Validasi guru tersebut seudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Pendidikan lanjutan Keprofesiannya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dan Prajabatan.

NUPTK

Syarat dan Ketentuan Untuk NUPTK

    Guru dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi akademik S1/D4, Untuk memperoleh NUPTK  baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK terdata pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Inputan data untuk keperluan NUPTK dapat dilakukan oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.

 Mekanisme Pengajuan NUPTK

     Mekanisme PTK untuk pengajuan nomor NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan dokumen NUPTK dilakukan oleh Operator Sekolah.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdata pada sistem pendataan Dapodik.
3. Kualifikasi Akademik S1/D4
4. Aktif Mengajar pada satuan pendidikan induk.
5. Mengupload dokumen sebagai persyratan seperti gambar dibawah ini.
    a. Buka link https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
    b. username dan password yang terdata di sdm.datadik.kemdikbud.go.id

Darsbor utama

 - Pengajuan NUPTK seperti gambar berikut ini.
Pengajuan NUPTK

- Dokumen yang harus dipersiapkan untuk di upload sebagai persyaratan pengajuan NUPTK seperti gambar dibawah ini.

Skema Upload Persyaratan NUPTK

    1. SK Pengangkatan dan Penugasan. (Format Pdf Max 2 mb)
    2. Ijazah SD. (Format Pdf Max 1 MB)
    3. Ijazah SMP. (Format Pdf Max 1 MB)
    4. Ijazah SMA. (Format Pdf Max 1 MB)
    5. Ijazah S1/D4. (Format Pdf Max 1 MB)


TAHAPAN PERSETUJUAN NUPTK

- Pengajuan oleh Operator Sekolah.
- Persetujuan Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan jenjang Sekolah.
- Verifikasi Pusat dan,
- Penerbitan NUPTK oleh Pusdatin


Selamat Mencoba...!








0 comments:

Post a Comment