Saturday, June 17, 2023

KIP-K (Kartu Indonesia Pintar-Kuliah) Syarat dan Pendaftarannya

 KARTU INDONESIA PINTAR - KULIAH (KIP-K)

 Kartu Indonesia Pintar-Kuliah disingkat KIP-K, merupakan kartu kartu yang tercantum identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik Kelas XII jenjang SMA/MA, SLB dan SMK/MAK dari hasil pemadanan data Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

 Tahapan-tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website infomasi Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
  2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Valid sesuai yang terdata pada Data Dukcapil), NISN (Sesuai yang terdata pada Dapodik Sekolah), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan PIN sebagai Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri PTN);
  6. Langkah  selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Lalu Peserta didik calon penerima KIP-K melakukan proses sinkronisasi dengan sistem.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah selajutnya dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1.  Penerima KIP-KULIAH (KIP-K) adalah siswa kelas XII SMA/MA, SMK atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3.  Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4.  Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

   Perhatikan halaman beranda dibawah ini dan isikan semua data pada formulir dengan benar.


Formulir Regitrasi KIP-K

1.  Bacalah petunjuk pemanfaatan Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk peserta didik lulusan tahun berjalan dan yang sudah lulus.

2.   Mengisi Data Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Jika terdapat keterangan tidak valid maka silakan menjumpai Operator Sekolah.

3.  Mengisi Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai dengan data yang telah di validasi oleh Sekolah, Jika terdapat keterangan tidak valid maka silakan menjumpai Operator Sekolah.

4.   Mengisi Data Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sesuai dengan nama Sekolah, jika terdapat kesulitan, peserta yang melakukan pendaftaran, maka silakan mencari di google dengan menulis NPSN SMA N xxxxxxxx.  

5.   Mengisi email aktif calon peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Email yang digunakan adalah gmail.

6.   Silakan dibaca informasi email yang digunakan

7.   Apabila data sudah benar, maka peserta klik Proses Selanjutnya

8.   Baca petunjuknya, email login peserta adalah email yang didaftarkan diatas. Silakan buka kotak masuk email atau Spam. Panitia penyelenggara mengirikan informasi kode akses ke dalam email.

Silakan menunggu informasi berikutnya

Saturday, June 10, 2023

NUPTK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 NUPTK (NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)

    Seiring perubahan upgrade ilmu pengetahuan tentang ilmu pedagogik dan Profesional menuju pendidikan yang bermutu dan berdaya saing secara global. Berdasarkan regulasi atau peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Perdidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

    Adapun pokok persoalan yang menjadi catatan penting untuk guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memiliki NUPTK sebagai syarat untuk Validasi guru tersebut seudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Pendidikan lanjutan Keprofesiannya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dan Prajabatan.

NUPTK

Syarat dan Ketentuan Untuk NUPTK

    Guru dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi akademik S1/D4, Untuk memperoleh NUPTK  baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK terdata pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Inputan data untuk keperluan NUPTK dapat dilakukan oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.

 Mekanisme Pengajuan NUPTK

     Mekanisme PTK untuk pengajuan nomor NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan dokumen NUPTK dilakukan oleh Operator Sekolah.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdata pada sistem pendataan Dapodik.
3. Kualifikasi Akademik S1/D4
4. Aktif Mengajar pada satuan pendidikan induk.
5. Mengupload dokumen sebagai persyratan seperti gambar dibawah ini.
    a. Buka link https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
    b. username dan password yang terdata di sdm.datadik.kemdikbud.go.id

Darsbor utama

 - Pengajuan NUPTK seperti gambar berikut ini.
Pengajuan NUPTK

- Dokumen yang harus dipersiapkan untuk di upload sebagai persyaratan pengajuan NUPTK seperti gambar dibawah ini.

Skema Upload Persyaratan NUPTK

    1. SK Pengangkatan dan Penugasan. (Format Pdf Max 2 mb)
    2. Ijazah SD. (Format Pdf Max 1 MB)
    3. Ijazah SMP. (Format Pdf Max 1 MB)
    4. Ijazah SMA. (Format Pdf Max 1 MB)
    5. Ijazah S1/D4. (Format Pdf Max 1 MB)


TAHAPAN PERSETUJUAN NUPTK

- Pengajuan oleh Operator Sekolah.
- Persetujuan Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan jenjang Sekolah.
- Verifikasi Pusat dan,
- Penerbitan NUPTK oleh Pusdatin


Selamat Mencoba...!








Tuesday, June 6, 2023

Perubahan Jadwal Pelakasanaan UKMPPG Kategori I Gelombang II Tahun 2022 di Tahun 2023

 Perubahan Jadwal Pelakasanaan UKMPPG Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dan Peserta Ujian Ulang (Retaker)


    Berdasarkan surat dengan nomor: 0913/B2/GT.00.05/2023 pemberitahuan terkait dengan Perubahan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) untuk Kategori I Gelombang II Tahun 2022 pelaksanaan tahun 2023.

    Adapun subtansi dari masing-masing rangkai test dan rangkain kegiatan tersebut dapat dilihat dibawah ini.

1. UP - UKMPPG

Kegiatan Jadwal Semula Perubahan Jadwal
Pendaftaran UP & UKin (laman UKMPPG) 27 Mei – 3 Juni 2023 27 Mei – 7 Juni 2023
Cetak Kartu UP (laman UKMPPG) 15 – 18 Juni 2023 15 – 18 Juni 2023
Instalasi Mandiri (laman UKMPPG) 20 – 22 Juni 2023 20 – 22 Juni 2023
Uji Coba (secara daring dengan Pengawas) 23 Juni 2023 23 Juni 2023
Pelaksanaan UP (daring) 24 – 25 Juni 2023 24 – 25 Juni 2023
Pengumuman Kelulusan 10 Juli 2023 10 Juli 2023

2. UKIN - UKMPPG

Kegiatan Jadwal Semula Perubahan Jadwal
Pendaftaran UP & UKin (laman UKMPPG) 27 27 Mei – 3 Juni 2023 27 Mei – 7 Juni 2023
Briefing Mahasiswa 4 Juni 2023 7 Juni 2023
Mengisi Portofolio 5 – 7 Juni 2023 8 – 10 Juni 2023
Praktik Pembelajaran 23 Juni 2023 23 Juni 2023
Praktik Pembelajaran 8 – 9 Juni 2023 12 – 13 Juni 2023
Unggah Pembelajaran 10 – 15 Juni 2023 14 – 16 Juni 2023
Penilaian UKin oleh Penguji 16 – 23 Juni 2023 18 – 25 Juni 2023
Pengumuman Kelulusan 10 Juli 2023 10 Juli 2023

Sumber data: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode 2 Tahun 2023 pada lama UKM-PPG link berikut ini. https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Gambar Halaman Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode 2 Tahun 2023 Terima kasih, Silakan tunggu update berikutnya. Lampiran. - Surat pembertahuan. Download

Monday, June 5, 2023

Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I

 LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2023 ANGKATAN 1


        Informasi lapor diri calom peserta PPG dalam jabatan angkatan 1 Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I Nomor: 0656/B2/GT.00.02/2023, tanggal 19 April 2023. Sehubungan hal tersebut dalam surat, beberapa agenda penting yang harus disiapkan oleh calonn peserta PPG angkatan-1 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Informasi penetapan mahasiswa selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan. 

2. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk. 

3. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

4. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I melalui masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.

5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya, dimohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.



JADWAL DAN KETENTUAN LAPOR DIRI MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2023 ANGKATAN I 


Jadwal Lapor Pesera PPG 2023 Angkatan -1 




Ketentuan Lapor Diri 

1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1 
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing


Surat Lini masa Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I. Download



















Sunday, June 4, 2023

PPG 2023 DALAM JABATAN (PENDIDIKAN PROFESI GURU)

         PENDAFTARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

Portal Layana GTK Kemdikbud


Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023


Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 
        2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia


            Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 0869/B2/GT.00.05/2023, Perihal  Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

    Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. (Terlampir).

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut. 

1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: 

  a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK; 

 c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

 d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; 

  e. sehat jasmani dan rohani; 

  f. berkelakuan baik; 

 g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023. 

2. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut: 

  a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang; 

  b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. 

3. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran II. 

4.  Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV.            Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

Direktur Pendidikan Profesi Guru, 

Temu Ismail


PERSYARATAN

Berdasarkan Surat Edaran diatas, maka Pesyaratan untuk Seleksi Administrasi PPG 2023 adalah sebagai berikut:

A. Terdaftar pada data Dapodik Sekolah masing-masing Jenjang, atau di Sim PKB. Pilih                     Pencarian data GTK

1. Pencarian data GTK sudah terdata di Dapodik
2. Sudah terdata tetapi belum membuat akun untuk akses ke SIM-PKB

        Hasil Pencarian seperti Gambar Berikut ini.

Pencarian Data GTK/Register Data GTK



B. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan         oleh Direktorat Jenderal GTK;
    
     a. Pilih masuk ke lama PPG 2023 seperti gambar berikut.

Login Portal PPG dalam Jabatan

      b. Langkah berikutnya
Dasrboasd Login Pertama

  - Poin 1 dan 2 mengisi username dan password. Username dan Password telah dicetak pada awal
    melakukan registrasi SIM-PKB. Namun untuk guru yang sudah terdaftar dalam komunitas                       musyawarah Guru Mapel Pelajaran (MGMP), Maka kelupaan Password dapat di reset oleh ketua            komunitas MGMP.

- Poin 3, Sejak tahun 2020, GTK mengeluarkan edaran untuk mengaktifkan akun belajar.id. Untuk           Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar di Dapodik berhak mendapatkan akun belajar.id.


III. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 


Notifikasi setelah login ke lama PPG 2023


Kategori

- Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu            melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG      Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.

- Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi      dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV Persyaratan administrasi agar            diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan  akun SIMPKB masing-masing.


Lampiran

1. Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023. Download
2. Surat Edaran dan Seleksi PPG 2023 serta Linearitas PPG 2023. Download