KARTU INDONESIA PINTAR - KULIAH (KIP-K)
Kartu Indonesia Pintar-Kuliah disingkat KIP-K, merupakan kartu kartu yang tercantum identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik Kelas XII jenjang SMA/MA, SLB dan SMK/MAK dari hasil pemadanan data Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website infomasi Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
- Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Valid sesuai yang terdata pada Data Dukcapil), NISN (Sesuai yang terdata pada Dapodik Sekolah), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan PIN sebagai Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri PTN);
- Langkah selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Lalu Peserta didik calon penerima KIP-K melakukan proses sinkronisasi dengan sistem.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah selajutnya dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar
Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH (KIP-K) adalah siswa kelas XII SMA/MA, SMK atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau
telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta
memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik
baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat
yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik
dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau
terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan
mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi
A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan
Akreditasi C.
Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
Perhatikan halaman beranda dibawah ini dan isikan semua data pada formulir dengan benar.
![]() |
| Formulir Regitrasi KIP-K |
1. Bacalah petunjuk pemanfaatan Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk peserta didik lulusan tahun berjalan dan yang sudah lulus.
2. Mengisi Data Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Jika terdapat keterangan tidak valid maka silakan menjumpai Operator Sekolah.
3. Mengisi Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai dengan data yang telah di validasi oleh Sekolah, Jika terdapat keterangan tidak valid maka silakan menjumpai Operator Sekolah.
4. Mengisi Data Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sesuai dengan nama Sekolah, jika terdapat kesulitan, peserta yang melakukan pendaftaran, maka silakan mencari di google dengan menulis NPSN SMA N xxxxxxxx.
5. Mengisi email aktif calon peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Email yang digunakan adalah gmail.
6. Silakan dibaca informasi email yang digunakan
7. Apabila data sudah benar, maka peserta klik Proses Selanjutnya
8. Baca petunjuknya, email login peserta adalah email yang didaftarkan diatas. Silakan buka kotak masuk email atau Spam. Panitia penyelenggara mengirikan informasi kode akses ke dalam email.
Silakan menunggu informasi berikutnya
